VISI
Menjadi Komite Etik yang Unggul dalam Bidang Kesehatan di Wilayah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020
MISI
- Melaksanakan kebijakan Etika Dosen, Etika Tenaga Kependidikan, Etika Mahasiswa, Etika Penjabat Struktural, dan Etika Penelitian.
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.
- Menyelenggarakan evaluasi kinerja dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan pejabat struktural di bidang etika.
- Menyelenggarakan evaluasi kinerja dosen dan mahasiswa di bidang etika penelitian.
- Menyediakan sumber daya manusia (SDM), sarana, prasarana, teknologi informasi, dan kerjasama untuk menunjang Komite Etik yang unggul dalam bidang kesehatan
TUJUAN
- Meningkatkan pelaksanakan kebijakan Etika Dosen, Etika Tenaga Kependidikan, Etika Mahasiswa, Etika Penjabat Struktural, dan Etika Penelitian.
- Meningkatkan pengawasan dan evaluasi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.
- Meningkatkan evaluasi kinerja dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan pejabat struktural di bidang etika.
- Meningkatkan evaluasi kinerja dosen dan mahasiswa di bidang etika penelitian.
- Meningkatkan sumber daya manusia (SDM), sarana, prasarana, teknologi informasi, dan kerjasama untuk menunjang Komite Etik yang unggul dalam bidang kesehatan.
PROGRAM KERJA KOMITE ETIK
- Mensosialisasikan pedoman etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang dilakukan minimal 1 tahun sekali.
- Mengevaluasi kebijakan etika dosen, etika tenaga kependidikan, etika mahasiswa, etika pejabat struktural minimal 1 kali setiap akhir tahun.
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kebebasan akademi, kebebasan mimbar akademi dan otonomi keilmuan setiap ada kegiatan.
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kinerja dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan di bidang etik minimal 1 tahun sekali.
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kinerja dosen dan mahasiswa di bidang etika penelitian minimal 1 tahun sekali
- Meningkatkan pengetahuan terkait dengan komite etik melalui kegiatan seminar, pelatihan dan workshop minimal 1 tahun sekali.
- Memberikan pertimbangan dan rekomendasi tindak lanjut kepada Ketua STIKes
- Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika dan peraturan akademi oleh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa
UNDUHAN :
- Buku Kode Etik Dosen klik disini
- Buku Kode Etik Mahasiswa klik disini
- Buku Kode Etik Tenaga Kependidikan klik disini
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) STIkes Maharani klik disini